Deklarasi Anti Mihol (Minuman Keras – Alkohol) di SMA Negeri 1 Lendah

DEKLARASI SEKOLAH SEBAGAI KAWASAN ANTI MIHOL,  adalah upaya tindak lanjut dari Deklarasi atau Pencanangan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah dilaksanakan beberapa minggu yang lalu (silakan KLIK DI SINI jika  ingin membaca laporan tersebut)

Keduanya masih dalam rangka kegiatan 100 Hari Program Kerja Bapak Hasto, sebagai Bupati Terpilih Kabupaten Kulon Progo.

DEKLARASI SEKOLAH SEBAGAI KAWASAN ANTI MIHOL  ini dilaksanakan Senin, 28 Agustus 2017 pukul 07.00-08.00, melalui Upacara Bendera.

Acara ini dihadiri oleh Lembaga Satpol PP Kabupaten Kulon Progo, dalam hal ini dihadiri langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kulon Progo, Bapak Drs. DUANA SUPRIANTO, MM, yang  bertindak selaku Pembina Upacara, 

Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Sektor (Polsek) Lendah, dan juga oleh  perwakilan Komando Diistrik Militer (Kodim) Kabupaten Kulon Progo.

Tujuan kegiatan ini adalah agar warga SMA Negeri 1 Lendah beserta lingkungannya terbebas dari benda-benda dan kebiasaan menyimpan, menimbun, mengoplos, menyalurkan, menerima,  dan jangan sampai  meminuman minuman keras – beralkohol.

Dengan demikian, diharapkan akan terwujudlah  budaya ANTI MIHOL dan KTR di kawasan SMA Negeri 1 Lendah.

Hal itu merupakan perwujudan kondisi yang kondusif  bagi peserta didik SMA Negeri 1 Lendah dalam berkiprah untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.

Yakni menjadi generasi yang handal, sehat, kuat lahir batin dalam menjalankan kewajiban belajar setiap hari.

Berikut ini adalah foto-foto yang mengabadikan momentum berharga tersebut.