Inpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019

Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, Inpres ini bertujuan agar upaya bela negara lebih terstruktur, sistematis, masif, dan terstandardisasi.

SILAKAN BACA & UNDUH INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2018 DI SINI

Inpres ini ditujukan kepada: 1. Para menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. Kepala Badan Intelijen Negara; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Wali Kota.

Presiden menginstruksikan para pejabat ini untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 yang terdiri tiga tahap, yaitu sosialisasi, internalisasi nilai dasar bela negara, dan tahap aksi gerakan.

Inpres tersebut menjelaskan pula agar dalam aksi Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 berpedoman pada modul yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). “Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 setiap akhir tahun anggaran melalui dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional,” bunyi diktum ketiga Inpres ini, dikutip dari Setkab.go.id.

Berdasarkan Inpres tersebut, Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pos anggaran kementerian dan lembaga, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019, menurut Inpres ini, dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun2018 yang dikeluarkan di Jakarta pada 18 September 2018 itu.

BERIKUT INI DISAJIKAN VIDEO CONTOH AKSI BELA NEGARA BAGI PELAJAR SLTA