Kongres Bahasa Indonesia XI: Peningkatan Kebanggaan dan Kemampuan Berbahasa Indonesia yang Baik dan Benar

Kebanggaan dan kemampuan menggunakan kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar perlu diperkuat kembali dalam diri generasi muda bangsa melalui pendidikan di sekolah. Untuk itu, pemerintah perlu mengkaji kembali penggunaan bahasa pengantar asing selain bahasa Indonesia di sekolah nasional dan memperkuat pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia. Kebanggan berbahasa Indonesia memang harus dibangkitkan kembali.

Orangtua yang ingin anaknya mampu bersaing di dunia global dengan membekali anak-anak mereka kemampuan berbahasa inggris sejak dini di rumah dan sekolah. Kita tidak antibahasa asing, bahkan harus dikuasai. Tapi menanamkan kebanggaan berbahasa Indonesia bagi anak-anak muda bangsa penting untuk menjaga eksistensi Indonesia di masa depan.

Kongres KBI XI 2018 jadi momentum untuk memperkuat pembinaan bahasa Indonesia kepada masyarakat. Semua lapisan masyarakat perlu disegarkan untuk bangga dan cinta pada bahass Indonesia yang merupakan jati diri, kebanggan nasional, alat komunikasi antardaerah dan budaya di Tanah Air.

Tanpa kesadaran itu, bahasa negara kita bisa tergerus di ruang publik. Ini jadi momentum penegakkan bahas negra di berbagai ranah. Karena itu, negara wajib hadir di ruang publik untuk mengutamakan bahasa Indonesia.

Ada keprihatinan karena ada anak-anak di Indonesia yang malah tidak bisa berbahasa Indonesia dan tidak menguasai kaidah bahasa Indonesia. Generasi muda harus memahami bahwa bahasa Indonesia juga berperan sebagai penjaga persatuan banhsa. Sebab, bahasa Indonesia bukan hanya sebagai alat komuikasi, tetapi harus dipahami pula sebagai perekat kebhinekaan bersama.

Sementara itu, ada 22 rekomendasi dan satu tindak lanjut dari hasil kongres. Pemerintah melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa wajib melakukan pemantauan, koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan KBI XI serta melaporkannya dalam Kongres Bahasa Indonesia XII di tahun 2023.

Pemerintah didorong untuk dapat menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah serta harus memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi. Kemdikbud diharapkan dapat menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Wajib baca karya sastra bagi siswa tersebut dengan memepertrimbangkan sejumlah hal, antara lain, hari sekolah dan kebutuhan tujuan untuk literasi dan penguatan pendidikan karakter. Diharapkan siswa SD bisa membaca 10 karya sastra per tahun, siswa SMP 15 judul, dan SMA/SMK sederajat 20 judul buku. .Untuk itu, karya sastra wajib disediakan pemerintah. Untuk siswa kelas rendah, pemerintah bisa menyederhanakan sejumlah karya sastra penting.

Demikian pula tentang wajib membaca karya sastra yang bisa jadi bagian dari gerakan literasi sekolah. Kita ingin sastra bukan lagi bagian dari bahasa, tapi setara dan sama penting untuk membangun kebanggaan dan kemampuan berbahasa serta pembentukan karakter.

Selain itu, pemerintah diharapkan dapat memperluas penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta. Pemerintah juga harus menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran.

Referensi:

ESTER LINCE NAPITUPULU.