INFO Tentang PPDB SMAN 1 Lendah Kulon Progo

Berdasar  PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2019/2020, tanggal 10 Juni 2019 dengan ini kami sampaikan Info tentang Penerimaan Peserta Didik Baru  SMA Negeri 1 Lendah Tahun 2019/2020, sebagai berikut.

 

I. JENIS PENDAFTARAN

A.  REGULER

Sistem seleksi dilakukan secara serentak untuk semua calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMAN dan SMKN yang dilakukan secara online penuh baik melalui Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sampai dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah.

B. KELAS KHUSUS OLAH RAGA (KKO)

Sistem seleksi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang olahraga dilakukan secara online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem PPDB online. (Khusus Info tentang PPDB Kelas Khusus Olah Raga, silakan hubungi langsung Panitia di Tempat Pendaftaran, Kampus SMA Negeri 1 Lendah, Jatirejo, Lendah, Kulon Progo, Prov. D.I. Yogyakarta).

 

II. DAYA TAMPUNG

(1) Jurusan IPA: 3 Rombel @ 36 peserta didik = 108 peserta didik.

(2) Jurusan IPS: 2 Rombel @ 36 peserta didik = 72 pesertra didik.

(3) Kelas Khusus Olah Raga (KKO): 1 rombel @ 36 peserta didik = 36 peserrta didik. 

 

III. JALUR  PENDAFTARAN

A.  JALUR ZONASI

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada: (1)   Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik; (2)   Prioritas pilihan; (3)   nilai SHUN/SKHUN SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat; dan (4)   Pendaftar lebih awal.

B.  JALUR PRESTASI

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada: (1)   Nilai   SHUN/SKHUN   SMP/MTs/bentuk    lain yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik; (2) Prioritas pilihan;  (3) Pendaftar lebih awal, (4) Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.

C.  JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/ WALI

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada: (1) Prioritas pilihan; (2) Nilai Ujian Nasional (UN); (3) Pendaftar lebih awal, (4) Dalam hal daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.

 

IV. PELAKSANAAN PENDAFTARAN

(1) Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) pilihan peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan AlaVm/MIPA dan Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS.

(2) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.

(3) Pilihan 1, dan 2 dapat dalam jalur yang sama atau berbeda.

(4) Khusus  calon  peserta  didik  melalui  Jalur  Perpindahan  Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya. 

 

V. JADWAL PENDAFTARAN

 

No

Kegiatan

Hari,Tanggal

Keterangan

1.

Pengurusan penambahan nilai

prestasi non akademik (bagi yang memiliki dan memilih Jalur Prestasi dan Kelas Khusus Olahraga)

Senin, Selasa, Rabu dan Jumat, 27, 28, 29 dan 31 Mei 2019 (Jam Kerja)

Tempat di Dinas

Dikpora DIY, Jl.

Cendana 9 Yogyakarta

2.

Pengurusan

rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu (Khusus Jalur Zonasi)

Senin, Selasa, Rabu dan Jumat, 27, 28, 29 dan 31 Mei 2019 (Jam Kerja)

Tempat di masing

masing Balai Dikmen Kab/Kota sekolah pilihan 1 (satu) yang dituju

3.

Pengurusan

rekomendasi perpindahan tugas orangtua (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali)

Senin, Selasa, Rabu dan Jumat, 27, 28, 29 dan 31 Mei 2019 (Jam Kerja)

Tempat di Dinas

Dikpora DIY, Jl. Cendana 9 Yogyakarta

4.

Penyerahan hasil

seleksi KKO dan

Sekolah Seni

Selambat-lambatnya hari Rabu, 19 Juni 2019 pukuL 15.00 WIB

Diserahkan di Dinas

Dikpora DIY

Jl. Cendana No. 9

Yogyakarta

5.

Verifikasi berkas dan

pengambilan

PIN/TOKEN

Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 21, 24 dan 25 Juni 2019 Sampai pukul 14.30 WIB

§ Lulusan dalam DIY:

di sekolah terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik

§ Lulusan Luar DIY: di Balai Dikmen Kab/Kota

6.

Pendaftaran

Senin s.d. Rabu, 24 s.d. 26 Juni 2019

Pelayanan ditutup hari

Rabu, tanggal 26 Juni

2019, pukul 16.00 WIB

7.

Seleksi

Senin s.d. Kamis, 24 s.d. 27 Juni 2019

Seleksi oleh sistem

8.

Pengumuman

Jumat, 28 Juni 2019

Pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing

9.

Daftar Ulang

Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 28 Juni, 1, 2 dan 3 Juli 2019

Jumat pukul 10.00 –

14.00 WIB

Hari lain pukul 08.00 –

14.30 WIB

Di sekolah masing– masing

 

 

 

V. PROSES PENDAFTARAN REGULER PENDUDUK DALAM PROVINSI DIY

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, calon peserta didik:

A. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN SMAN 1 Lendah,  dengan menyerahkan:

1) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;

2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua/wali, dan fotokopi akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya; dan

3) Surat  rekomendasi  keterangan  tidak  mampu  dari  Balai  Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi calon peserta didik yang menggunakan SKTM atau bukti lainnya.

B. Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN dari Panitia Sekolah.

C. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password.

D. Melakukan pendaftaran Online dengan cara: Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password.

E. Melakukan pendaftaran Online dengan cara:

1) Membuka  situs  PPDB Online DIY dengan  alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id 

 2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.

3) Melakukan pilihan peminatan SMAN atau kompetensi keahlian SMKN;

4) Mengisi formulir Pendaftaran Online; dan

5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran

 

VI. PROSES PENDAFTARAN REGULER PENDUDUK DI LUAR PROVINSI DIY

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, calon peserta didik:

A. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di Balai Pendidikan Menengah Kabupaten  Kulon  Progo,  Jalan Bhayangkara Wates, Kulon Progo.

Dengan menyerahkan:

1)  Surat Keterangan  Lulus dari  sekolah  yang  mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;

2) Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang di dalamnya terdapat nama dan nilai UN siswa yang bersangkutan dan dilegalisir oleh sekolah,

3) Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri fotokopi sertifikat/surat penghargaan prestasi yang telah dilegalisir  (apabila   memiliki   prestasi   kejuaraan   minimal tingkat nasional) khusus bagi calon peserta didik dengan pilihan SMAN atau SMKN Jalur Prestasi,

4) Fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua, dan foto copi akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;

5) Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sekolah asal; dan

6) Surat  Keterangan   Bebas   Narkoba   dari   Rumah   Sakit/ Laboratorium Kesehatan.

 B. Menerima lembar  cetak    tanda    bukti    verifikasi    akun   yang mencantumkan TOKEN.

C. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar cetak tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;

D. Melakukan pendaftaran online dengan cara:

1) Membuka  situs PPDB  Online  DIY  dengan  alamat  http://ppdb.jogjaprov.go.id

2)  Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya;

3)  Melakukan pilihan Peminatan SMAN atau kompetensi keahlian SMKN;

4)  Mengisi formulir Pendaftaran Online; dan

5)  Mencetak  “Tanda  Bukti  Pendaftaran  Online”  yang  memuat nomor pendaftaran.

 

VII. ZONASI

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten

Jatirejo

Lendah

Kulon Progo

Sidorejo

Lendah

Kulon Progo

Kranggan

Galur

Kulon Progo

Gulurejo

Lendah

Kulon Progo

Ngentakrejo

Lendah

Kulon Progo

Krembangan

Panjatan

Kulon Progo

Kanoman

Panjatan

Kulon Progo

Bumirejo

Lendah

Kulon Progo

Brosot

Galur

Kulon Progo

Trimurti

Srandakan

Bantul

Poncosari

Srandakan

Bantul

Pandowan

Galur

Kulon Progo

Karangsewu

Galur

Kulon Progo

Nomporejo

Galur

Kulon Progo

Banaran

Galur

Kulon Progo

Srikayangan

Sentolo

Kulon Progo

Tirtarahayu

Galur

Kulon Progo

 

SILAKAN UNDUH

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2019/2020, tanggal 10 Juni 2019

DENGAN KLIK D SINI