Berdasar PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2019/2020, tanggal 10 Juni 2019 dengan ini kami sampaikan Info tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Lendah Tahun 2019/2020, sebagai berikut.
I. JENIS PENDAFTARAN
A. REGULER
Sistem seleksi dilakukan secara serentak untuk semua calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMAN dan SMKN yang dilakukan secara online penuh baik melalui Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sampai dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah.
B. KELAS KHUSUS OLAH RAGA (KKO)
Sistem seleksi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang olahraga dilakukan secara online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem PPDB online. (Khusus Info tentang PPDB Kelas Khusus Olah Raga, silakan hubungi langsung Panitia di Tempat Pendaftaran, Kampus SMA Negeri 1 Lendah, Jatirejo, Lendah, Kulon Progo, Prov. D.I. Yogyakarta).
II. DAYA TAMPUNG
(1) Jurusan IPA: 3 Rombel @ 36 peserta didik = 108 peserta didik.
(2) Jurusan IPS: 2 Rombel @ 36 peserta didik = 72 pesertra didik.
(3) Kelas Khusus Olah Raga (KKO): 1 rombel @ 36 peserta didik = 36 peserrta didik.
III. JALUR PENDAFTARAN
A. JALUR ZONASI
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada: (1) Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik; (2) Prioritas pilihan; (3) nilai SHUN/SKHUN SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat; dan (4) Pendaftar lebih awal.
B. JALUR PRESTASI
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada: (1) Nilai SHUN/SKHUN SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik; (2) Prioritas pilihan; (3) Pendaftar lebih awal, (4) Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.
C. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/ WALI
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada: (1) Prioritas pilihan; (2) Nilai Ujian Nasional (UN); (3) Pendaftar lebih awal, (4) Dalam hal daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.
IV. PELAKSANAAN PENDAFTARAN
(1) Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) pilihan peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan AlaVm/MIPA dan Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS.
(2) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
(3) Pilihan 1, dan 2 dapat dalam jalur yang sama atau berbeda.
(4) Khusus calon peserta didik melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.
V. JADWAL PENDAFTARAN
No |
Kegiatan |
Hari,Tanggal |
Keterangan |
1. |
Pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik (bagi yang memiliki dan memilih Jalur Prestasi dan Kelas Khusus Olahraga) |
Senin, Selasa, Rabu dan Jumat, 27, 28, 29 dan 31 Mei 2019 (Jam Kerja) |
Tempat di Dinas Dikpora DIY, Jl. Cendana 9 Yogyakarta |
2. |
Pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu (Khusus Jalur Zonasi) |
Senin, Selasa, Rabu dan Jumat, 27, 28, 29 dan 31 Mei 2019 (Jam Kerja) |
Tempat di masing– masing Balai Dikmen Kab/Kota sekolah pilihan 1 (satu) yang dituju |
3. |
Pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orangtua (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali) |
Senin, Selasa, Rabu dan Jumat, 27, 28, 29 dan 31 Mei 2019 (Jam Kerja) |
Tempat di Dinas Dikpora DIY, Jl. Cendana 9 Yogyakarta |
4. |
Penyerahan hasil seleksi KKO dan Sekolah Seni |
Selambat-lambatnya hari Rabu, 19 Juni 2019 pukuL 15.00 WIB |
Diserahkan di Dinas Dikpora DIY Jl. Cendana No. 9 Yogyakarta |
5. |
Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN |
Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 21, 24 dan 25 Juni 2019 Sampai pukul 14.30 WIB |
§ Lulusan dalam DIY: di sekolah terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik § Lulusan Luar DIY: di Balai Dikmen Kab/Kota |
6. |
Pendaftaran |
Senin s.d. Rabu, 24 s.d. 26 Juni 2019 |
Pelayanan ditutup hari Rabu, tanggal 26 Juni 2019, pukul 16.00 WIB |
7. |
Seleksi |
Senin s.d. Kamis, 24 s.d. 27 Juni 2019 |
Seleksi oleh sistem |
8. |
Pengumuman |
Jumat, 28 Juni 2019 |
Pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing |
9. |
Daftar Ulang |
Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 28 Juni, 1, 2 dan 3 Juli 2019 |
Jumat pukul 10.00 – 14.00 WIB Hari lain pukul 08.00 – 14.30 WIB Di sekolah masing– masing
|
V. PROSES PENDAFTARAN REGULER PENDUDUK DALAM PROVINSI DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, calon peserta didik:
A. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN SMAN 1 Lendah, dengan menyerahkan:
1) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua/wali, dan fotokopi akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya; dan
3) Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi calon peserta didik yang menggunakan SKTM atau bukti lainnya.
B. Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN dari Panitia Sekolah.
C. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password.
D. Melakukan pendaftaran Online dengan cara: Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password.
E. Melakukan pendaftaran Online dengan cara:
1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id
2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
3) Melakukan pilihan peminatan SMAN atau kompetensi keahlian SMKN;
4) Mengisi formulir Pendaftaran Online; dan
5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran
VI. PROSES PENDAFTARAN REGULER PENDUDUK DI LUAR PROVINSI DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, calon peserta didik:
A. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo, Jalan Bhayangkara Wates, Kulon Progo.
Dengan menyerahkan:
1) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
2) Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang di dalamnya terdapat nama dan nilai UN siswa yang bersangkutan dan dilegalisir oleh sekolah,
3) Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri fotokopi sertifikat/surat penghargaan prestasi yang telah dilegalisir (apabila memiliki prestasi kejuaraan minimal tingkat nasional) khusus bagi calon peserta didik dengan pilihan SMAN atau SMKN Jalur Prestasi,
4) Fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua, dan foto copi akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
5) Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sekolah asal; dan
6) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/ Laboratorium Kesehatan.
B. Menerima lembar cetak tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN.
C. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar cetak tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
D. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id
2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya;
3) Melakukan pilihan Peminatan SMAN atau kompetensi keahlian SMKN;
4) Mengisi formulir Pendaftaran Online; dan
5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
VII. ZONASI
Kelurahan/Desa |
Kecamatan |
Kabupaten |
Jatirejo |
Lendah |
Kulon Progo |
Sidorejo |
Lendah |
Kulon Progo |
Kranggan |
Galur |
Kulon Progo |
Gulurejo |
Lendah |
Kulon Progo |
Ngentakrejo |
Lendah |
Kulon Progo |
Krembangan |
Panjatan |
Kulon Progo |
Kanoman |
Panjatan |
Kulon Progo |
Bumirejo |
Lendah |
Kulon Progo |
Brosot |
Galur |
Kulon Progo |
Trimurti |
Srandakan |
Bantul |
Poncosari |
Srandakan |
Bantul |
Pandowan |
Galur |
Kulon Progo |
Karangsewu |
Galur |
Kulon Progo |
Nomporejo |
Galur |
Kulon Progo |
Banaran |
Galur |
Kulon Progo |
Srikayangan |
Sentolo |
Kulon Progo |
Tirtarahayu |
Galur |
Kulon Progo |
SILAKAN UNDUH
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2019/2020, tanggal 10 Juni 2019