SOSIALISASI PENCEGAHAN PERUNDUNGAN DAN KEKERASAN DI SEKOLAH

Dalam mendukung program pemerintah dalam mencegah praktik perundungan di sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah, SMA Negeri 1 Lendah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penerapan sekolah bebas perundungan (bullying) pada Senin (3/10/2022). 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Sekolah Bapak Nuryadi, S.Pd. dalam membuka sekaligus sambutan Kepala Sekolah SMAN 1 Lendah menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan ini agar pelaksanaan pembelajar disekolah bebas dari perundungan, karna pengarus dari perundungan atau Bullying akan berdampak pada anak didik yakni korban kerap menyendiri, tidak semangat beraktivitas, hilangnya kepercayaan diri, malas sekolah hingga menurunnya prestasi akademik.

Acara yang dilaksanakan di Aula SMAN 1 Lendah ini membahas tentang sosialisasi pencegahan dan penerapan sekolah bebas perundungan. Acara ini diisi oleh Pemateri yaitu Dr. Dodi Hartanto, M.Pd. Dosen Bimbingan Konseling Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Materi yang disampaikan dimulai dengan memberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan kepada siswa-siswi agen perubahan mengenai dampak dan penanganan terhadap tindak Perundungan dan Kekerasan di lingkungan sekolah. Siswa yang menjadi peserta sosialisasi dan penerapan anti perundungan (bullying) nantinya dipersiapkan menjadi fasilitator dan agen perubahan sehingga bisa meminimalisir dan mencegah perundungan di lingkungan sekolah.(mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*