RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS) SMA N 1 LENDAH TAHUN 2022

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan pendanaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah.

Bantuan operasional sekolah merupakan bentuk redistribusi vertical dari pemerintah dalam mendistribusikan hasil perolehan pajak. Bantuan operasional sekolah merupakan contoh strategi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang dilakukan pemerintah. Kebijakan penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan upaya pemerataan pendapatan dengan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yaitu pendidikan. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*