Kita Rayakan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia!

Tepat setiap tanggal 10 Oktober diperingati sebagai Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Kenapa harus kita peringati? Sebab, gangguan jiwa tidak bisa diremehkan. Ia sudah menjadi momok kesehatan yang terlihat sadis dan bengis untuk penderitanya. Di samping pemerintah dan masyarakat yang mengabaikan, dan memiliki stigma yang negatif terhadap ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), tidak sedikit yang memperlakukan penderita gangguan jiwa dengan cara “memasung”, atau telanjang dibiarkan.

 Yang lebih parah lagi, ada keluarga yang memiliki anggota penderita gangguan jiwa ditinggalkan di luar rumah hanya beratap genteng, seperti halnya menyimpan kambing di luar tanpa dinding yang menghalanginya. Lha, kok dengarnya ngeri, dan kasar pula? Ya, memang seperti itu keadaan di negeri ini, perlakuan terhadap orang gangguan jiwa. Maka dari itu, saya sangat setuju terhadap salah satu petuah mantan Presiden Gus Dur, “Ada yang lebih penting dari politik, ialah memanusiakan manusia.”

 Menurut Stuart (20016), gangguan jiwa adalah gangguan otak yang ditandai oleh terganggunya emosi, proses berpikir, perilaku, dan persepsi (penangkapan panca indera).

Gangguan jiwa ini menimbulkan stres dan penderitaan bagi penderita dan keluarganya. Apalagi kalau kita berbicara soal data, ODGJ jumlahnya terus meningkat. Indonesia sangat terbatas dalam fasilitas dan pelayanan. Jumlah tenaga kesehatan mental juga masih sangat rendah. Dalam publikasi World Health Organization (WHO), satu dari empat orang di dunia terjangkit gangguan jiwa dalam beberapa waktu di dalam hidup mereka.

 Publikasi yang sama menyebutkan sekitar 450 juta orang saat ini menderita gangguan jiwa, dan hampir 1 juta orang melakukan bunuh diri tiap tahun. Di Indonesia sendiri, dari data hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, dikombinasi dengan Data Rutin dari Pusdatin dengan waktu yang disesuaikan, prevalensi gangguan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala-gejala depresi dan kecemasan sebesar 6% untuk usia 15 tahun ke atas atau sekitar 14 juta orang. Sedangkan, prevalensi gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia, adalah 1,7 per 1.000 penduduk atau sekitar 400.000 orang.

 Sekarang, coba kita beralih merujuk pada Pasal 1 UU RI Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang telah dibuat secara gamblang oleh pemerintah, upaya yang tepat untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat adalah dengan pendekatan “promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah dan atau masyarakat.”

 Nah, dari UU di atas sangat jelas sekali di samping tokoh masyarakat, seperti LSM, mahasiswa khusunya di bidan keperawatan, kedokteran dan bidang kesehatan yang lainnya, serta masyarakat desa yang berperan aktif membantu dalam pencapaian kesehatan jiwa, pemerintah pun harus sigap dalam melakukan advokasi misalnya kepada kader-kader keswa (kesehatan jiwa) di puskesmas, organisasi, atau komunitas masyarakat dan sebangsanya. Serta, tenaga medis dan kesehatan yang lain harus memberikan edukasi terhadap masalah kesehatan jiwa yang menjadi momok kesehatan di negeri ini atas dasar referensi yang tertuang dalam undang-undang di atas.

 Sebenarnya masih banyak yang harus kita benahi bersama perihal kesehatan jiwa yang melanda generasi di masa kini. Dalam penelitian saya ketika menggarap tugas akhir kuliah pada bulan kemarin di salah satu perguruan tinggi milik swasta dengan judul Gambaran Karakteristik Gangguan Jiwa di Kabupaten Kuningan 2018 ditemukan kasus dari mulai usia 25 hingga 36 tahun, berjenis kelamin laki-laki, sebanyak 62 persen. Artinya, banyak sekali generasi milenial ini yang mudah mengalami gangguan jiwa.

 Coba Anda bayangkan, jika terus-terusan seperti ini, mengabaikan orang dengan masalah kesehatan mental atau ODGJ yang banyak ditemukan di kota-kota besar dan pelosok-pelosok pedesaan tanpa kesiapsiagaan pergerakan dari pemerintah dan/atau dari kaderisasi puskesmas yang minim SDM tentang gangguan jiwa, bisakah kita mencapai visi dan misi yang telah dibuat di UU RI tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa?

 Hal yang agak janggal ketika LSM, peran mahasiswa, dan masyarakat aktif dalam membantu permasalahan gangguan jiwa, sederet pemerintah daerah dan aparatur di bidang kesehatan belum sepenuhnya sigap, bahkan menganggap kebijakan ini tak berpengaruh penting terhadap kemajuan bangsanya. Saya bukan “memprokatori” untuk ikut-ikutan Anda janggal, tapi cobalah mengkaji lebih dalam, mengevaluasi dengan berkesinambungan dan konsisten agar segera terwujud visi dan misi UU Kesehatan Jiwa.

 Seharusnya pemerintah tidak hanya memberikan imbauan mengenai kesehatan jiwa khususnya. Tapi, ikutlah berpartisipasi, tingkatkan SDM di puskesmas terkait gangguan jiwa, agar mereka lebih mampu memahami dan mengerti. Tidak hanya itu, pemerintah wajib memberikan fasilitas yang optimal dan efektif kepada sejumlah organisasi masyarakat atau kader yang ada di desa yang memiliki jiwa kepedulian terhadap masalah gangguan jiwa.

Referensi: Ifan Sopyan, DetikNews, 10 Oktober 2018.