Guru Honorer Diprioritaskan dalam Perekrutan PPPK

Pemerintah memprioritaskan perekrutan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK. Dari total 150.000 yang akan direkrut menjadi PPPK, sekitar 50.000 adalah guru honorer. Namun, untuk menjadi PPPK, mereka tetap harus lolos seleksi. Selain itu, harus disertai juga dengan kepastian pembiayaan gaji mereka dari pemerintah daerah.

Perekrutan PPPK menurut rencana dilakukan pemerintah dalam dua fase. Fase pertama paling lambat Februari 2019. Adapun fase kedua pada Mei 2019. Di setiap fase, akan ada 75.000 orang yang direkrut menjadi PPPK.

Fase pertama perekrutan PPPK, sekitar 50.000 dari total 75.000 orang yang akan direkrut difokuskan untuk guru honorer.

Pemerintah memprioritaskan mereka karena hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mengisi posisi guru tahun lalu masih jauh dari harapan. Terlebih, sepanjang tahun 2018 hingga 2019, guru yang akan pensiun mencapai 120.000 orang.

Kemarin sudah direkrut guru melalui CPNS ada 120.000 guru, tetapi yang masuk hanya sekitar 100.000. Jadi, masih kurang. Karena itu, kami akan genjot sekarang ini (lewat perekrutan PPPK).

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah guru honorer saat ini mencapai 152.000 orang. Namun, dari jumlah itu, hanya 71.000 orang yang memenuhi syarat seperti diatur di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang itu menyebutkan, syarat menjadi guru harus berpendidikan minimal strata-1 (S-1).

Mudah-mudahan dari 71.000 itu, nanti bisa direkrut 50.000.

Untuk guru honorer yang berkeinginan menjadi PPPK, dia menegaskan, mereka harus lolos seleksi. Artinya, guru honorer tidak secara otomatis menjadi PPPK. Meski demikian, dia memastikan tes itu tidak rumit seperti tes pada perekrutan CPNS.

Komitmen daerah

Selain harus lolos seleksi, jumlah guru honorer yang bisa menjadi PPPK sangat bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah tempat guru honorer itu bekerja. Begitu pula jumlah total PPPK, di luar guru honorer, yang akan direkrut oleh pemerintah daerah (pemda).

Akan dipastikan dulu gajinya tersedia. Kalau gajinya tersedia, berapa jumlah orang yang tersedia gajinya, itu yang akan direkrut terlebih dahulu. Mereka yang tak punya uang untuk bayar gaji, ya enggak bisa (rekrut) dulu. Jangan dipaksakan.

Adapun Sekretaris Daerah Yogyakarta Gatot Saptadi tidak mempersoalkannya. Pasalnya, selama ini, penggajian tenaga honorer sudah dialokasikan dari APBD Daerah Istimewa Yogyakarta.

Artinya, itu konsekuensi pemda atau siapa pun pengguna PPPK, memang harus dibiayai sendiri. Kalau kita mau memanfaatkan PPPK, mestinya kita menyediakan anggaran.

REFERENSI: Berbagai Media Online dan Cetak.