Mulai Tahun Ini Nomor Induk Siswa Gunakan NIK

Nomor induk kependudukan atau NIK akan diintegrasikan sebagai nomor induk siswa nasional mulai tahun ajaran 2019-2020. Kebijakan ini dinilai dapat menjaga berjalannya program wajib belajar sekaligus langkah besar menuju single identity number(nomor identitas tunggal).

Nomor induk kependudukan atau NIK akan mulai digunakan sebagai nomor induk siswa secara nasional sejak masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Penggunaan NIK sebagai nomor induk siswa ini diperlukan untuk mendukung sistem zonasi dalam PPDB mendatang.

Orangtua tidak perlu datang ke sekolah (untuk mendaftarkan anaknya). Zonasi dan sekolahnya sudah dapat diketahui dengan integrasi NIK ini.

Nomor induk kependudukan atau NIK sudah dimiliki sejak anak terdaftar pada kartu keluarga meski belum berusia 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, syarat PPDB mendatang menggunakan jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional. Kartu keluarga digunakan sebagai lampiran pendaftaran PPDB.

 

Zudan mengatakan, integrasi NIK dalam sistem pendidikan nasional ini juga memungkinkan pengawalan implementasi program wajib belajar 12 tahun semakin efektif. ”Dengan penggunaan NIK sebagai nomor induk siswa, hal ini akan mendukung program wajib belajar 12 tahun. Setiap siswa dapat dengan mudah dilacak progres pendidikannya dengan NIK,” kata Zudan.

Untuk memastikan transisi ini berjalan dengan baik, Zudan mengatakan, sebuah tim kerja antara Kemendikbud dan Kemendagri akan diciptakan. Zudan mengungkapkan, pihak Kemendikbud telah mendapatkan NIK dari 80 persen siswa dalam sistem pendidikan nasional. Kini, tugas Ditjen Dukcapil adalah mencocokkan sisanya.

Nomor identitas tunggal
Zudan mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah Kemdikbud dalam mengintegrasikan NIK menjadi nomor induk siswa nasional. Hal ini dapat memperkaya data kependudukan dan membantu pembangunan big data untuk kebijakan single identity number atau nomor identitas tunggal.

”Sehingga tidak perlu banyak nomor lagi,” kata Zudan.

Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Nihayatul Wafiroh dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyambut baik langkah tersebut. Namun, ia mengingatkan, penggunaan NIK sebagai nomor induk siswa nasional mensyaratkan administrasi kependudukan yang rapi sejak dari orangtua anak.

”Guna memasukkan nama anak ke dalam kartu keluarga membutuhkan akta kelahiran dan akta kelahiran membutuhkan surat nikah, dan seterusnya. Jadi harus data kependudukan harus tuntas. Padahal hingga saat ini, masih ada banyak PR untuk KTP-el,” kata Nihayatul.

 Referensi: Berbagai Sumber Cetak dan Online